"Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, menyita dokumen dan memeriksa ahli LKPP serta telah meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.
"Alhamdulillah pada 18 lalu, BPKP Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyusul nantinya," kata Bachtiar.
Setelah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tiga tersangka berinisial MG, CR dan DH," ucapnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.