Korupsi Rp3,7 Miliar, Kepala LPD di Bali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Antara
Sidang kasus korupsi LPD Serangan di PN Denpasar dengan terdakwa IWJ dan NSWY, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan inisial IWJ dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. IWJ merupakan terdakwa kasus korupsi dana LPD Rp3,7 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut IWJ dengan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus yang sama, pegawai tata usaha LPD Serangan inisial NWSY dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut IWJ dan NWSY secara tanggung-renteng mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.749.118.000.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Catur Rianita Dharmawati di Denpasar, Rabu (30/11/2022).

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal