Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Sekda Maluku Barat Daya Ditetapkan Tersangka

Antara
Sekda Maluku Barat Daya AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 2017 dan 2018. Dia ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MALUKU BARAT DAYA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berinisial AS ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, Selasa (29/11/2022). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsianggaran perjalanan dinas 2017 dan 2018.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,565 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, kerugian negara itu terungkap berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku. 

AS merupakan pengguna anggaran sesuai SK Bupati MBD Nomor 835-06 tahun 2016 tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

"Dia diduga kuat telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten MBD," katanya.

Setelah diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Maluku Barat Daya. Dia terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya 2017 dan 2018.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal