Kedua tersangka yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteliti, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa.
Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi dan RK alias Razak. Sehingga total tersangka dalam perkara itu sebanyak empat orang.