Kejati Malut Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Senilai Rp9,8 Miliar

Ismail Sangaji
Kejati Maluku Utara menahan empat tersangka kasus korupsi proyek bendungan di Kepulauan Sula. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TERNATE, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan empat tersangkakasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Keempat tersangka yakni, Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur, Direktur PT Amarta Maha Karya, Razak Karim, dan Razak Fredi Parengkuan, selaku pelaksana pekekerjaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding mengatakan, kejati telah menerima berkas dan empat tersangka terkait proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula senilai Rp9,8 miliar.

"Benar, hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara," kata M Irwan, Kamis (10/2/2022).

Dalam perkara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp9,8 miliar lebih.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Camat Pati terkait Kasus Korupsi Bupati Sudewo

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal