Selanjutnya ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon, Jumat (13/5/2022).
"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," ujar Ali.
Menurutnya, bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya selaku penerima suap yakni Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Kemudian seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta.