Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Amankan Bukti Aliran Uang Hasil Penggeledahan

Antara
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan. Bukiti ini berupa catatan aliran uang dan alat elektronik dari penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang dan bukti alat elektronik," katanya.

Ruangan yang digeledah, yaitu ruang kerja tersangka Richard. Kemudian ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Dilantik Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal