Kasus Rusuh Antarwarga di Maluku Tenggara, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan lima pelaku pemicu konflik antarwarga Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) tersangka. Dua pelaku di antaranya ternyata selundupkan parang dan busur.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, mereka ditahan setelah proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku. 

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap M Roem Ohoirat, Rabu (30/11/2022).

“Tiga di antaranya adalah diduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, dan dua lainnya pelaku penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur,” katanya lagi.

Tiga orang pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Sementara sudah ditahan di Polres Malra” ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal