AMBON, iNews.id - Polisi menangkap lima terduga pemicu konflik antarwarga di Kei Besar, Maluku Tenggara. Konflik tersebut melibatkan warga Desa Elath dan Desa Bombay.
"Mereka ini bukan pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal sehingga terjadi konflik antara warga Desa Bombay dan Elath," ujar Direskrimum Polda Maluku, Kombes Andi Iskandar, Senin (28/11/2022).
Andi menjelaskan, tiga orang yang ditangkap merupakan pelaku penganiayaan dengan panah. Sedangkan dua orang merupakan penyelundup senjata tajam.
Menurut Andi, polisi awalnya menangkap tiga pelaku penganiayaan. Dari penangkapan itu dilakukan pendekatan dan pengamanan hingga menangkap dua orang yang akan ke Kota Tual membawa parang dan busur panah.
"Sudah kita periksa dan sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
Tiga orang pelaku penganiayaan terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan dua penyelundup senjata tajam terancam dijerat pasal ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.