"Ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mido Manik.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
"Proses penyidikan sampai saat ini masih terus berlanjut," ucapnya.