Kemudian korban IGH (18) anak ketiga disetubuhi tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu korban masih kelas 5 SD.
"Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya, tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," ucapnya.
Sementara untuk JAH (6) anak kelima, tersangka merengut kesuciannya selama tahun 2020 hingga 2022.
"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni berusia 6 dan 5 tahun pada bulan Mei dan Juni yang kemudian dilaporkan ibu korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.