Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ayah Bejat di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:38:00 WIB
Kasus Ayah Bejat di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Ini Ancaman Hukumannya
Tampang ayah bejat di Ambon perkosa 5 anak kandung dan 2 cucu. (Foto: Humas Polda Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Ayah bejat berinisial RH (51) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan di Kota Ambon, Maluku. Dia diduga memerkosa lima anak kandung dan dua cucu.

Aksi pemerkosaan kepada lima anak kandung dilakukan pelaku saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini, anak kelima telah menginjak remaja berusia 16 tahun. Sementara anak pertama yang pernah dicabuli kini telah berusia 27 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan personel Unit PPA dan tim Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022," ujar Moyo Utomo, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua. Keduanya ketika itu masih siswa SD.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut