Keempat, pencoblosan oleh pemilih di lebih dari satu TPS atau di TPS yang berbeda. Akibatnya, hal tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara.
3. Kabupaten SBT
Di Kabupaten SBT, paslon yang mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara yakni paslon Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian. Gugatan diajukan ke MK pada Senin (21/12/2020).
Menurut kuasa hukum paslon, kekalahan mereka disebabkan money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Selai itu juga pengerahan ASN yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Dinas yang terjadi di 11 dari 15 kecamatan di Kabupaten SBT.
Pemohon menyebut sebaran terstruktur, sistematis dan masif terjadi di Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakate, Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Pulau Panjang.
Alasan kedua yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Selain itu juga adanya pemilih yang tidak terdaftar namun mendapat kesempatan memberikan şuara pada TPS yang terjadi di 11 kecamatan.