Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2020: Rangkuman Pilkada Maluku 2020, dari Calon Petahana hingga Gugatan Hasil Penghitungan Suara

Sabtu, 26 Desember 2020 - 19:29:00 WIB
Kaleidoskop 2020: Rangkuman Pilkada Maluku 2020, dari Calon Petahana hingga Gugatan Hasil Penghitungan Suara
Hari pencoblosasn 9 Desember libur nasional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

1. Kabupaten MBD

Paslon Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno tidak menerima hasi rekapitulasi suara pada Pilkada Kabupaten MBD. Keduanya melalui kuasa hukum mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (18/12/2020).

Pasangan calon Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno. (Foto: Istimewa)
Pasangan calon Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno. (Foto: Istimewa)

Menurut mereka, Pilkada MBD 2020 diduga ada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kuasa hukum mereka mengatakan, paslon ini kalah karena adanya dugaan politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara, pejabat serta kekuatan partai politik.

2. Kabupaten Kepulauan Aru

Paslon yang mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara yakni Timotius Kaidel - Lagani Karnaka. Gugatan didaftarkan ke MK pada Senin, (21/12/2020).  

Beberapa alasan gugatan tersebut diajukan di antaranya adanya upaya pengilangan pengguna hak pilih secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Akibatnya banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pasangan calon Timotius Kaidel - Lagani Karnaka. (Foto: Istimewa)
Pasangan calon Timotius Kaidel - Lagani Karnaka. (Foto: Istimewa)

Alasan kedua yakni adanya penggelembungan jumlah surat suara pada DPTb (Bukti P-13). Selanjutnya, ada keterlibatan ASN dan aparat desa dalam pilkada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut