Kaleidoskop 2020: Rangkuman Pilkada Maluku 2020, dari Calon Petahana hingga Gugatan Hasil Penghitungan Suara
1. Kabupaten MBD
Paslon Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno tidak menerima hasi rekapitulasi suara pada Pilkada Kabupaten MBD. Keduanya melalui kuasa hukum mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (18/12/2020).

Menurut mereka, Pilkada MBD 2020 diduga ada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kuasa hukum mereka mengatakan, paslon ini kalah karena adanya dugaan politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara, pejabat serta kekuatan partai politik.
2. Kabupaten Kepulauan Aru
Paslon yang mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara yakni Timotius Kaidel - Lagani Karnaka. Gugatan didaftarkan ke MK pada Senin, (21/12/2020).
Beberapa alasan gugatan tersebut diajukan di antaranya adanya upaya pengilangan pengguna hak pilih secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Akibatnya banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Alasan kedua yakni adanya penggelembungan jumlah surat suara pada DPTb (Bukti P-13). Selanjutnya, ada keterlibatan ASN dan aparat desa dalam pilkada.