Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Malut untuk penyelidikan. Dari hasil pengembangan kasus terungkap, narkoba yang dijemput tersebut milik salah satu narapidana di Lapas Jambullah Ternate berinisial AK.
“Jadi dari hasil pendalaman diketahui, RK ini punya teman bernama AK, penghuni lapas di wilayah Ternate dan masih dalam proses penahanan di lapas. Kemudian dikembangkan lagi kepada AK. Dari hasil penelusuran di lapas, AK mengakui ganja itu miliknya,” kata Kapolda Malut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka RR diancam 5 sampai 20 tahun penjara. Sementara napi AK akan diproses setelah masa penahanan di lapas selesai. Polisi juga mengamankan satu handphone yang digunakan RR untuk berkomunikasi dengan AK.
Polda Malut saat ini juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengejar pelaku pengiriman. Dengan begitu, polisi bisa memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba antarprovinsi.