TERNATE, iNews.id – Anggota Direktorat Reserse NarkobaPolda Maluku Utara (Malut), menangkap seorang kurir ganja usai menjemput paket berisi ganja seberat 2,5 kilogram (kg) di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate. Pria berinisial RR alias Ridwan itu diketahui orang suruhan salah satu narapidana di Lapas Jambullah Ternate.
Dari keterangan pelaku, ganja seberat 2,5 kg itu dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Narkoba itu selanjutnya akan diedarkan di Kota Ternate.
Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari waga. Petugas kemudian mencegat pelaku usai mengambil paket kardus dari sebuah jasa pengiriman barang di Ternate dan menggeledah isi paket.
Saat dibuka petugas, kardus tersebut berisi tiga paket besar narkoba jenis ganja seberat 2,5 kg dan satu paket kecil seberat 47,80 gram. Ganja itu dibalut dengan celana jeans untuk mengelabui petugas.
“Hasilnya, ternyata paket yang diambil dari tempat pengiriman barang itu satu kotak besar yang setelah dibuka berisi ganja. Setelah ditimbang, beratnya 2,5 kg. Selain itu, ada paket kecil yang bersamaan datangnya. Setelah dibuka dan ditimbang, juga berisi ganja 47,80 gram,” kata Kapolda Malut saat pemaparan kasus di Mapolda Malut, Selasa (30/6/2020).