Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon

Antara
Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500.000. Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Beberapa saat kemudian, Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekat motor milik terdakwa yang sementara di parkir.

Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart. Saat itulah terdakwa ditangkap polisi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal