Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:41:00 WIB
Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon
Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Daud Simsom Rumthe, seorang anggota polisi. Persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi di PN Ambon, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Matius Sukosno Aji didampingi dua Hakim anggota, JPU Kejari Ambon Beatrix Temmar menyampaikan dakwaannya terhadap terdakwa yang diamankan di rumah saksi John Rijkard Liliefn akhir Maret lalu.

Penangkapan dilakukan setelah saksi Samali Pole dan Kanisius Djati, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mendapat informasi terdakwa sering membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu sejak Februari 2022.

"Dua saksi ini kemudian melakukan penyamaran guna mendekati terdakwa pada tanggal 1 Maret 2022 untuk membeli sabu lewat John Rijkart Liliefna," ujar JPU, Kamis (28/7/2022).

Kemudian pada tanggal 29 Maret 2022, saksi John Rijkart mengontak terdakwa lewat telepon genggam menanyakan barangnya ada atau tidak dan dijawab terdakwa nanti dicek dahulu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut