Dokumen Dugaan Suap Wali Kota Ambon yang Sengaja Dibakar Ditemukan

Ariedwi Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen yang sempat dibakar oleh pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suapWali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Dokumen yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).

Ali menekankan, pihaknya saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Sementara sejumlah dokumen yang sudah berhasil diamankan, akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat  yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," katanya.

Sejalan dengan itu, kata Ali, tim penyidik juga sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. KPK berharap para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan berkata jujur di hadapan penyidik.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal