"Ketika oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan maka nanti secara teknis segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," kata Adip.
Adip menambahkan, kemudian dengan putusan itu bisa mengatakan di dalam peraturan ancaman tertingginya adalah PTDH, jadi terkait dengan itu maka melalui sidang kode etik profesi nanti akan dinilai status perbuatan kepada oknum tersebut seberat apa ketika memang betul-betul tidak bisa di pertanggungjawaban menjadi anggota kepolisian.
"Tentunya bersangkutan pasti di PTDH dan bagi siapapun terutama anggota Polri aktif yang terlibat di dalam narkoba itu ancaman terberatnya dan sangat bisa kemungkinan yang bersangkutan bisa di TPDH," katanya.
Sekadar diketahui, perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat metro 0,17 gram dan oknum polisi saat di test urine oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Malut dengan hasilnya positif.
Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2015.