TERNATE, iNews.id -Oknum polisi bernama Bripka Muh Eko, anggota Polres yang terlibat dalam kasus narkoba terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Bripka Eko divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam perkara itu, terdakwa sebagai pengguna dengan BB hanya 0,17 gram dan dia ditangkap itu positif Narkoba, asesmennya itu karena pengguna.
"Oknum polisi Bripka Muh Eko ini divonis Pengadilan Negeri Ternate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga terancam diberhentikan dari institusi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Minggu (28/11/2021).
Dia menjelaskan oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.