Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dengan jujur segala perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanum Maluku.
Diketahui, tindakan terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras ini bermula dari keributan dengan paman dan adiknya. Kemudian, terdakwa memanggil korban untuk mandi sore. Saat membuka pakaian serta popok anaknya yang penuh kotoran, terdakwa langsung memukuli pantat korban sekeras-kerasnya sampai dua kali dengan tangan kanan. Akibatnya balita berusia dua tahun 10 bulan itu menangis kesakitan dan sempat didengar saksi Richard Lopies.
Anaknya itu masih terus menangis, sehingga terdakwa mencubit tubuh korban sebanyak enam kali lalu menamparnya lagi dengan tangan kanan sekuat tenaga sebanyak dua kali. Terdakwa terus menyakiti anak kandungnya itu sampai akhirnya anaknya ini terjatuh ke arah belakang dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban sudah tidak berdaya, terdakwa merasa panik dan berusaha memberikan napas buatan. Namun korban tak tertolong dan meninggal dunia pada 27 Januari silam.