Dia mengatakan, proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sementara proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.
Dia menegaskan akan memproses dan menindak tegas setiap oknum anggota Polri yang melakukan kesalahan serupa dan perbuatan tercela lainnya.
"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," katanya.
Div Propam Polri juga mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada nggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
Diketahui, Briptu Nikmal memerkosa NI pada 13 Juni 2021 lalu. Aksi pemerkosaan itu dia lakukan di kantor polisi, setelah menerima laporan keluarga yang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.