Briptu Nikmal yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek Jailolo Selatan Segera Dipecat

Irfan Ma'ruf
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

Dia mengatakan, proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sementara  proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.

Dia menegaskan akan memproses dan menindak tegas setiap oknum anggota Polri yang melakukan kesalahan serupa dan perbuatan tercela lainnya. 

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," katanya.

Div Propam Polri juga mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada nggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

Diketahui, Briptu Nikmal memerkosa NI pada 13 Juni 2021 lalu. Aksi pemerkosaan itu dia lakukan di kantor polisi, setelah menerima laporan keluarga yang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal