Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

Puteranegara Batubara
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang menganiaya siswa di Tual hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: X)

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," katanya.

Polri turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut. Permintaan maaf disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," kata Irjen Johnny.

Dia menegaskan, perbuatan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Tindakan itu dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar

57 tahun lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

57 tahun lalu

Tampang Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual Maluku

57 tahun lalu

Polda Maluku Buka Suara Kasus Siswa Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Pelaku Ditahan

57 tahun lalu

DPR Murka! Oknum Brimob di Tual Maluku Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal