Berkas Perkara 2 Tersangka Judi Online di Maluku Tengah Dilimpahkan ke Kejari Masohi

Antara
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Istimewa)

Tersangka Paten dan Rido ditangkap Satreskrim Polres Malteng di dua lokasi berbeda di kota Masohi sejak pertengahan Januari 2021. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam serta dua buku rekening tabungan BRI, dua kartu ATM, uang tunai Rp305.000, satu lembar daftar bola jatuh judi online.

Pelaku HJT juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto dan sisa saldo akun I Rp379.735, serta sisa saldo akun II Rp763. Sedangkan untuk pelaku RAMT, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah telepon genggam, satu lembar kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan cap, satu buah cap, uang tunai Rp400.000, dan satu unit kalkulator.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal