Bawaslu Malut Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Paslon Salamat dalam Pilwakot Tidore

Ismail Sangaji
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

TIDORE, iNews.id Bawaslu Maluku Utara (Malut) memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaranPilkada 2020 dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/12/2020). Laporan dugaan pelanggaran pilkada ini disampaikan paslon wali dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) dengan terlapor paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN). 

“Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.

Penolakan laporan tersebut dikarenakan masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

57 tahun lalu

Tancap Gas untuk Pilkada dan Pemilu 2029, Perindo Sulbar Fokus Perkuat Struktur

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal