25 Barang Bukti Kejahatan Dimusnakan Kejari Ambon, dari Sabu, Senpi hingga Bom

Antara
Kejari Ambon bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak  tahun 2020 di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/Penina F Mayaut)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejari Ambon Adhryansah mengatakan, total ada 25 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api (senpi) rakitan dua pucuk, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah dan bom molotov satu buah.

"Barang bukti ini dari 97 perkara yang terhitung mulai tahun 2020," ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Selain itu ada juga barang bukti telepon genggam 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran, cetakan emas dan kompresor masing-masing satu buah, penjepit emas dua buah, kana 11 buah, blower dua buah, karbon 25 karung dan costik 13 karung.

Ada juga material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen dan pompa pembakar emas satu buah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal