2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita

Antara
Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)

Kemudian petugas mengamankan IM dan menginterogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos sekuriti.

"Setelah pengembangan ke kos pelaku ditemukan 16 paket ganja. Lalu tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Keduanya dijerat dengan pasal 2D, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Halteng. Kasusnya dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Capai Setinggi 500 Meter

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal