2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita

Antara
Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap dua karyawan perusahaan nikel PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba di Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Dari tangan keduanya barang bukti ganja yang diamankan sekitar 24,47 gram.

Kabag Ops Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahaan PT IWIP.

"Anggota yang tiba di area perusahaan melihat seseorang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin di seputaran gate 2 PT IWIP. Kemudian tim langsung mengamankannya untuk interograsi," kata Husen Alkatiri, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, hasil interogasi tersebut diketahui pelaku IM tidak membawa ganja. Barang haram itu dibawa temannya IT.

Tim lalu memantau dan melihat IM di pinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Capai Setinggi 500 Meter

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal