"Saat penggerebekan di rumahnya, pelaku NA berhasil kabur," katanya.
Rohmadi menambahkan, dari rumah NA petugas menemukan Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik korban bernama Muklis (28) yang hilang dicuri.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan 1 buah helm dan sehelai baju yang digunakan pelaku NA saat beraksi.
“Di rumah NA ini polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” kata Rohmadi.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak sebagai eksekutor.
"Modusnya pelaku memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi," katanya..
Dari kejadian pencurian ini, polisi menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.