Tok! Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung memvonis dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung memvonis dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Keduanya divonis empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu yakni mantan Wakil Rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Dalam sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan ammar putusan, Kamis (25/5/2023). 

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal