Lebih Ringan dari Karomani, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Dituntut 5 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat M.Basri dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tuntutan ini lebih ringan ketimbang Mantan Rektor Karomani.

JPU menilai kedua terdakwa turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ujar JPU KPK Widya Hari Sutanto saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Selain tuntutan pidana kurungan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. 

Selanjutnya JPU KPK juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menghukum terdakwa satu Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp150 juta," kata JPU.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal