Tok! 2 Pengedar 53,59 Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Antara
Pengedar sabu di Lampung divonis hukuman mati (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 Kg narkoba jenis sabu di Lampung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Mereka yakni Anwar (38) dan Baihaqi (37).

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan, Kamis (18/11/2022).

Dua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," katanya.

Vonis mati itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.

Sementara itu, Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal