2 Oknum Satpol PP Pangkalpinang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi    

Haryanto
Polisi menangkap dua oknum Satpol PP Pangkalpinang pengedar narkotika. (Foto: Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Dua anggota Satpol PPPangkalpinang, Bangka Belitung mengedarakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditahan di Rutan Polres Pangkalpinang.

Kedua oknum satpol PP itu bagian dari 16 tersangka kasus narkoba yang diamankan Polresta Pangkalpinang dalam waktu sebulan terakhir.

"Dari 16 tersangka, dua di antaranya oknum Satpol PP di Pemkot Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, kedua oknum satpol PP itu tela menjad target operasi (TO) kepolisian setahun terakhir. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang siap edar.

Dari 16 tersangka yang ditangkap itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 63,67 gram dan 20,5 gram ganja. Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika karena berperan sebagai pengedar.

"Dijerat dengan pasal pengedar, namun masalah sanksi tanyakan ke instansinya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal