Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine. Hasilnya positif sabu.

"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon, Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, tuga surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan denga ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal