Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Mantan kepala pekon atau Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi. Kades berinisial MP (38) itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Jumat (5/3/2021).

Ramon mengatakan, MP merupakan mantan kades dan masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan. Dia dilaporkan oleh korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.

"Kasus itu dilaporkan pada 29 Juni 2020," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, penipuan yang dilakukan pelaku pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta. Dia meminjam dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, pelaku berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020. Kemudian pelaku menjanjikan lagi pada 6 Maret 2021.

"Tapi pelaku tak kunjung membayar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal