2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap mantan kepala desa DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Indra Siregar)

TANGGAMUS, iNews.id - Mantan kepala desa atau pekon Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial MP (38) ditangkap polisi terkait kasus penipuan.

MP ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). MP diduga telah menipu Masdar Helmi, warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka MP, mantan kepala pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawah merupakan DPO perkara penipuan.

“Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung Kamis dini hari,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Dia mengatakan, kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal