TANGGAMUS, iNews.id - Mantan kepala desa atau pekon Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial MP (38) ditangkap polisi terkait kasus penipuan.
MP ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). MP diduga telah menipu Masdar Helmi, warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka MP, mantan kepala pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawah merupakan DPO perkara penipuan.
“Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung Kamis dini hari,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Dia mengatakan, kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.