Tim Gabungan Gagalkan Transaksi 53 Kg Sabu dari Thailand di Tengah Laut

Andres Afandi
Tim gabungan gagalkan transaksi 53 kg sabu asal Thailand di Tengah Laut (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)

Saat penangkapan, kata dia, polisi menangkap pelaku WA di rumah kontrakan di Aceh. Dari hasil pemeriksaan AW, diketahui akan ada transaksi sabu di tengah laut.

"Dari situ diketahui akan ada transaksi di tengah laut yang dibawa oleh warga Thailand," katanya.

Tim gabungan, lanjut Winardi, langsung melakukan penyisiran selama beberapa hari di tengah laut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kapal-kapal yang dicurigai.

"Tim dibagi di laut dan di darat," katanya.

Akhirnya, polisi menangkap pelaku berinisial BQ warga Aceh. Dia ditangkap di Pantai Pulau Kampau Sumut. Dari tangan BQ ini, polisi menemukan 53 kilogram sabu uang disembunyikan di dalam kapal motor.

"Kedua pelaku ini diupah Rp23 juta untuk per kilogram," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal