"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro.