Ini Identitas 10 Tersangka Pembakar dan Perusak Mapolsek Candipuro Lampung

Antara
Kondisi Mapolsek Candipuro usai dibakar massa. Foto: Antara

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Mereka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

"Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Pandra melanjutkan,  ada tersangka JM dan SK. Keduanyanya dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal