Tak Tunjukkan Dokumen Perjalanan, 671 Kendaraan di Lampung Dipaksa Putar Balik

Antara
Petugas gabungan di Lampung memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 pemudik (Antara)

Polda Lampung mendirikan tiga pos pengetatan pemeriksaan di Provinsi Lampung pada arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengetatan pemeriksaan di tiga pos itu yakni di tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B dan di Jalan Soekarno-Hatta.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal