"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Helmi di kantor Kejari Bandarlampung.
Helmi menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut, Wawan Kurniawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.
Wawan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP. Ancaman hukuman pidananya, disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.