Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang

Ira Widyanti
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

Made menjelaskan, dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Made.

Made menambahkan, Kejari Bandarlampung sudah membentuk tujuh jaksa untuk menyidangkan kasus ketua RT Wawan Kurniawan dengan Kepala Kejari Bandarlampung sebagai ketua tim. 

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandarlampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, pelimpahan tahap II perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan yang merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Atap Gereja di Bondowoso Ambruk Terekam CCTV

57 tahun lalu

Viral! Ketua RT di Banjarnegara Diduga Rekam Tetangga Mandi

57 tahun lalu

Benda Diduga Bom di Gereja GKPS Bandung Ternyata Berisi Kayu, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Benda Diduga Bom di Gereja GKPS Bandung Gegerkan Warga Kosambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal