Made menjelaskan, dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Made.
Made menambahkan, Kejari Bandarlampung sudah membentuk tujuh jaksa untuk menyidangkan kasus ketua RT Wawan Kurniawan dengan Kepala Kejari Bandarlampung sebagai ketua tim.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandarlampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, pelimpahan tahap II perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan yang merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa.