Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:35:00 WIB
Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Made menjelaskan, dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Made.

Made menambahkan, Kejari Bandarlampung sudah membentuk tujuh jaksa untuk menyidangkan kasus ketua RT Wawan Kurniawan dengan Kepala Kejari Bandarlampung sebagai ketua tim. 

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandarlampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, pelimpahan tahap II perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan yang merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut