Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
Sabu 200 gram yang disita dari dua pelaku di Bandarlampung (Antara)

Polisi kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandarlampung.

"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yospik," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

24 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal