Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
Sabu 200 gram yang disita dari dua pelaku di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua pengedar jenis sabu. Mereka diamankan lantaran simpan 200 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, pelaku ditangkap ada Selasa (23/6/2021) di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua pelaku bernama Yosfik (41) dan Ican (31), warga Sukabumi, Bandarlampung," katanya.

Penangkapan berawal saat polisi menciduk tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

Adhi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Ican.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal