Sempat Tertunda, Wali Kota Bandarlampung Serahkan SK ke 1.166 PPPK Guru

Ruslan AS
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru. Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Semergou, Selasa (26/7/2022).

"Saya harap dan meminta agara PPPK ini harus lebih meningkatkan kinerjanya dari saat menjadi pegawai honorer," kata Eva.

Dia menambahkan, PPPK yang baru menerima SK harus bekerja secara efektif sesuai tugas dan fungsinya.

"Harus efektif sesuai tugas dalam proses mengajar. Baik tinggak SD, SMP maupun SMA. Terlebih guru harus benar-benar mendidik muridnya," katanya.

Eva juga memaparkan alasan tertundanya pembagian SK ke 1.166 PPPK yang seharusnya dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

57 tahun lalu

Heboh! Oknum Polisi di Nganjuk Digerebek Bersama Istri Orang di Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Makassar, Pegawai PPPK BPBD Tewas Ditabrak Truk Tronton

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal