Wali Kota Irsan Serahkan SK Pengangkatan kepada 220 PPPK Guru

Anindita Trinoviana
Wali Kota Irsan menyerahkan SK Pengangkatan untuk 220 PPPK Guru di Kota Padang Sidempuan pada Kamis (14/7/2022). (Foto: dok Pemkot Padang Sidempuan)

PADANG SIDEMPUAN, iNews.id - Sebanyak 220 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Adam Malik Kota padang Sidempuan, Kamis (14/7/2022).

Mereka tampak senang dan bersyukur menerima SK dari Wali Kota dan mendapatkan pengarahan secara langsung.

“Kami ucapkan selamat kepada 220 guru yang menerima SK pengangkatan. Setelah diproses panjang, akhirnya SK bisa kita serahkan hari ini. Jadikan momentum ini sebagai pelecut semangat untuk lebih baik lagi dalam mendidik anak-anak generasi penerus Kota padang Sidempuan. Berikan pendidikan yang terbaik sehingga IPM bisa ikut naik,” ucap Wali Kota Irsan.

Dia juga mengatakan, "jumlah ASN yang pensiun selama saya menjadi wali kota di Padang Sidempuan sesungguhnya lebih banyak dari pada PPPK yang diterima, sehingga kebutuhan di Padang Sidempuan masih banyak.”

Wali Kota Irsan juga berharap dengan diserahkannya SK ini ada semangat dan suasana baru dalam proses belajar mengajar di tiap-tiap sekolah di Kota Padang Sidempuan. 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikbudristek: 3.043 Pelamar Akan Tetap Berstatus Prioritas 1

57 tahun lalu

158 Pelamar PPPK Kesehatan di Sangihe Ikut Tes CAT di Manado

57 tahun lalu

Ribuan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Diangkat Jadi PPPK

57 tahun lalu

Pemda KBB Rekrut Guru PPPK Terbanyak di Jabar, Total 4.560 Orang

57 tahun lalu

Kuota Guru P3K di Gorontalo Utara 782 Orang, Batas Pendaftaran Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal