Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Langsung Ditahan

Ira Widyanti
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan langsung ditahan. (Foto: Kejari Pringsewu)

Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Heri Iswahyudi ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," ujarnya. 

Wisnu menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Heri Iswahyudi murni penegakan hukum tanpa ada unsur keberpihakan. 

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini. Prinsip equality before the law tetap menjadi pegangan kami, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal