PRINGSEWU, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsidana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewujuga langsung melakukan penahanan terhadap Heri Iswahyudi selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Heri Iswahyudi selama 2 jam, Kamis (30/1/2025) sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.
Heri Iswahyudi yang menjabat sebagai Sekda Pringsewu, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025 diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Tahun 2022.
Dalam ekspose perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Heri Iswahyudi berperan aktif dalam penyalahgunaan dana hibah, berujung pada kerugian keuangan negara.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025.